Kamis, 14 Oktober 2010

Kasublog Polres Buol, Disidang

Palupost.com - Setelah, Rabu (13/10) Polda Sulteng sudah menyidangkan tiga Perwira yakni, mantan Wakapolres Buol M. Ali Hadinur, Kapolsek Biau, Iptu Zakir Butudoka dan Komandan Kompi III Brimob Polda Sulteng AKP Nugroho, kali ini Kamis (14/10), Kasubag Logistik Polres Buol, Bripka Moh Idham yang menjalani sidang disiplin yang digelar di Aula Torabelo. 
Dalam sidang yang dipimpin, Kabag Bekum Log Polda Sulteng, AKBP M. Susruri menghadirkan Kapolres Buol AKBP Amin Litarso dan mantan Wakapolres Buol Kompol M. Ali Hadinur sebagai saksi atas terperiksa Bripka Moh Idham. 
Pimpinan Sidang disiplin akhirnya mengeluarkan putusan terhadap, Kasubag Logistik Polres Buol, Bripka Moh Idham dengan saksi disiplin, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan teguran tertulis. 
Pengakuan terperiksa Moh Idham dalam persidangan, ia selaku Kasubag Logistik membenarkan membagikan Senjata Api (Senpi) laras panjang kepada anggota saat itu. Dan saat pembagian Senpi itu juga ikut disaksikan Kasat Samapta Polres Buol. Dan pembagian Senpi itu juga disetujui oleh Wakapolres kala itu, Kompol M. Ali Hadinur. 
Mantan Wakapolres Kompol M. Ali Hadinur yang diperiksa sebagai saksi, justru tidak mengakui jika ia memerintahkan langsung untuk dikeluarkan senjata dari gudang. Ia mengaku hanya mengetahui jika ia dilaporkan oleh Kabag Logistik sudah dikeluarkan Senpi dan amunisi. 
Hal senada juga diungkapkan Kapolres, Buol AKBP Amin Litarso yang saat  itu juga dihadirkan sebagai saksi. Dari keterangan Amin Litarso, ia sama sekali tidak mengetahui soal adanya perintah mengeluarkan senjata dan amunisi dari gudang Logistik. “Pada saat itu ia sedang mendampingi Kapolda yang saat itu baru tiba di Bandara dari Palu. Dan saya tidak tahu soal keluar Senpi dan amunisi,” imbuhnya. Yudi



Satu Korban Longsor Morowali, Ditemukan

Palupost.com - Tim SAR gabungan polisi, TNI, PNS dan masyarakat, Kamis (14/10) pagi menemukan lagi satu korban longsor di lokasi perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Selasa (12/10). 

"Barusan satu korban longsor ditemukan atas nama Awi, 24, warga Dusun Bungini," kata Kapolres Morowali AKBP Suhirman melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir  kepada Nuansa Pos, Kamis (14/10) kemarin diruangannya. 

Kahar  mengatakan, korban Awi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tertimbun longsor pada Kamis sekitar pukul 09.30 Wita. Menurut dia, jenazah korban Awi yang berhasil dievakuasi dari lokasi longsor saat ini berada di ruang jenazah RSU Kolonodale untuk dibersihkan. "Setelah dimandikan, pihak keluarganya akan membawa jasad Awi ke Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan untuk dimakamkan dengan menggunakan mobil melalui jalur Soroako, Kabupaten Luwu Timur," katanya. 

Dengan ditemukannya satu korban itu, kata Kahar, saat ini tim SAR yang sebagian besar berasal dari jajaran kepolisian tinggal mencari satu korban lagi yang diperkirakan masih tertimbun yakni bernama Aep. 

Sebelumnya, tim SAR menemukan satu korban longsor bernama Maman pada Rabu sore dalam keadaan meninggal dunia. Dengan demikian, korban tewas pada musibah itu sudah bejumlah 12 orang. 

Untuk memaksimalkan upaya pencarian, pihak perusahaan PT ANA mengerahkan lima alat berat jenis excavator untuk melakukan penggalian. Areal timbunan longsor di lokasi bencana tersebut mencapai sekitar satu hektare dengan ketebalan timbunan mencapai 10 meter lebih, sehingga pencarian cukup sulit. 

Musibah tanah longsor itu menimbun puluhan karyawan yang sedang beristirahat makan siang di barak usai menggali material pasir-batu (sirtu) untuk menimbun jalan dalam kompleks perkebunan sawit.  Selain menewaskan 12 orang, satu hilang dan 18 luka-luka, longsoran juga menimbun tujuh buah truk dan sebuah excavator milik perusahaan serta enam barak pekerja perusahaan tersebut. 

Lokasi kejadian berada cukup jauh dari permukiman penduduk sehingga tidak ada warga desa setempat yang menjadi korban dalam musibah itu. Yudi

BERKAS TERSANGKA KORUPSI SUSUMBOLAN SIAP DI SERAHKAN KE JAKSA

Palupost.com - Berkas satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Sosombolan di Kabupaten Toli-toli pada Tahun 2007, bernama Supardi Lahaleke, sudah rampung, dan siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, dalam batas waktu belum ditentukan.

Setelah dianggap mandeg upaya penyelidikan terhadap sejumlah tersangka dugaan korupsi Sosombolan gate tersebut, Pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda sulteng, baru bias merampungkan satu berkas tersangka korupsi, yakni tersangka Supardi Lahaleke, yang diketahui sebagai mantan Kabag Pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toli-toli. “Kita belum tentukan kapan waktunya diserahkan, yang jelas berkas satu orang tersangka sudah rampung. “ Beber Kasat I Tipikor Polda Sulteng, AKBP Budi Karyono, kepada sejumlah wartawan diruangannya, pada Kamis (14/10) kemarin.

Lanjut Budi sapaan akrabnya, terkaitnya tersangka supardi Lahaleke dalam kasus Sosombolan ini, dimana pada Tahun 2007 silam, tersangka mantan Kabag Pembangunan itu, melakukan upaya manipulasi dan berkonspirasi bersama tersangka (Alhm) Amirudin H Noah, dengan cara menerbitkan sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) palsu, dengan menjadi tiga buah Sertifikat tanah, sebanyak 1 Hektar lebih untuk diganti rugi oleh pihak Pemkab Toli-toli. “ Tersangka Supardi Lahaleke bersama tersangka Alhm Amirudin H Noah, menerbitkan SKPT palsu untuk diganti rugi oleh Pemkab.” Ujarnya.

Sementara yang lainya belum dapat dijadikan tersangka, karena masih menunggu keputusan dari PTUN. “Sementara yang dua orang masih menunggu hasil keputusan dari PTUN, baru proses penyidikan bisa dilanjukan,” imbuh Budy Karyono. Yudi