Senin, 11 Oktober 2010

Tipikor Polda, Dalami Indikasi KKN Perternakan

Palupost.com -  Setelah diadukan ke Tipikor Polda Sulteng, terkait indikasi KKN dalam proses tender sejumlah paket proyek  Program Pengembangan Agribisnis Peningkatan Kesehatan Pangan Dan Peningkatan Kesejeteraan Petani Tahun 2010. Penyidik Tipikor masih dalami aduan serta siap undang panitia dari Dinas Perternakan Provinsi Sulteng untuk diperiksa.
Terkait indikasi aroma KKN sejumlah paket proyek Dinas Perternakan Provinsi  yang di tender. Tipikor Polda Sulteng, masih mendalami aduan sejumlah Kontraktor yang merasa dicurangi dalam proses tersebut. “ Sementara ini kami masih mendalami aduan laporan tersebut, dan dalam waktu dekat ini, kami akan ,mengirimkan undangan kepada pihak panitia, untuk diwawancara.” Beber Kasat III Tipikor Polda Sulteng AKBP Budi Kariyono, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi media ini, Senin (11/10) kemarin di ruangannya.
Kahar juga mengemukakan, pihak Tipikor akan melakukan tindak lanjut proses tersebut serta dilakukan lidik setelah surat sanggahan balasan dari pihak Dinas Perternakan diterbitkan, baru bias dimulai lidik. “ Sampai saat ini Tipikor Polda Sulteng masih menunggu balasan sanggahan dari Dinas.” Terang Kahar, sapaan akrabnya.
Ditempat terpisah,  salah satu Perusahaan yang  melakukan sanggahan, sempat ditemui media ini mengatakan, kalau Empat Perusahaan sudah dimintai keteranganya sebagai pelapor di penidik Tipikor Polda Sulteng, terkait dengan aduan indikasi KKN pada saat digelar tender sejumlah paket proyek di Dinas Perternakan Provinsi. “ Kami sudah dimintai keterangan, dan masih dalam batas wawancara. Dan masih menunggu balasan sanggahan dari Dinas Perternakan baru kita kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.” Tegasnya.
Lanjut dikatakannya, kalau dirinya bersama Tiga Perusahan lainnya, sudah melakukan sanggahan dan melaporkan kejadian ini ke Tipikor Kejaksaan, untuk ditindak lanjuti. “ Kami juga sudah melapor dengan indikasi tyersebut, ke pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulteng, untuk ditindaklanjuti.” Singkatnya.
Sementara itu pihak Kejati Sulteng, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini terkait dengan aduan yang dilakukan sejumlah Perusahaan yang melaporkan indikasi  KKN tersebut.
Sebelumnya ke Empat Perusahaan tersebut, yang merasa dirugikan oleh pihak Pengguna Jasa, dalam hal ini pihak Panitia dan PPTK Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, pada saat proses tender paket proyek digelar, resmi mengadukan indikasi kecurangan dalam proses tender tersebut (KKN-Red), ke Tipikor Polda Sulteng. pada saat proses lelang berlangsung, pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, yang dilaksanakan, Kamis (30/10) lalu, serta calon pemenang sementara yakni, pemenang pertama CV Tribina Lestari, pemenang kedua CV Wahyu Riski Pratama, pemenang ketiga PT Anca Eka Putra, sudah ditetapkan dengan cara sepihak, dan sudah menyalahi aturan tata cara pelalangan serta memaksakan salah satu perusahaan untuk menang dalam proses tender tersebut.

Kalau pemenang tunggal tersebut, tidak layak untuk ikut dalam proses tender berlangsung, karena tidak memiliki sejumlah persyaratan yang lengkap sesua dengan yang di isyaratkan sebagaimana dituangkan dalam risalah.
Dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor  terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan.” Tegasnya.


Ditempat yang terspisah ketua pantia lelang tender Proyek pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejateraan petani Tahun 2010, Ahmad Najib Sahuri, yang dikonfirmasi, kemarin pertelefon, Kalu pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan sanggahan balasan terkait dengan sejumlah sanggahan yang dilakukan sebelumnya oleh Empat Perusahaan tersebut. “ Besok kami (Hari ini-Red) akan lakukan sanggahan balasan.” Singkatnya. Yudi






Industri Kayu ( Sawmill ) Di Malonas, Kejahatan Terorganisir


Palupost.com – Industri kayu anak Cabang Perusahaan UD. Mardiana yang berlokasi di Desa Malonas Kecamatan Damsol Kanupaten Donggala, yang sudah beroperasi selama lebih dari  Satu Tahun tersebut, ternyata Ilegal dan ditenggarai sudah melakukan praktek kejahatan terorganisir.
Hal tersebut diperkuat, bahwa izin industri gergajian kayu (Sawmil),  UD. Mardiana yang resmi hanya ada berlaku di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Tapi sungguh ironis, apa yang terjadi, dengan beroperasinya anak Cabang Perusahaan UD Mardiana, yang berlokasi di Desa Malonas Kecamatan Damsol tersebut, sudah menimbulkan terjadinya pembalakan liar besar-besaran di Wilayah Pantai Barat, dengan bersembunyi dibalik satu izin industry primer pengolahan kayu UD Mardiana yang berlokasi di Desa Dalaka.
Kadis Kehutanan (Kadishut) Propinsi Sulawesi Tengah Ir.M Nahardi MM, yang di damping oleh Kabid PUHH Pepi S,Hut ketika di konfirmasi Senin ( 11/10) kemarin, mengungkapkan, bahwa industry gergajian kayu ( Sawmill ) milik UD. MARDIANA yang berlokasi di Desa Malonas, Kecamatan Damsol adalah INDUSTRI kayu olahan ILEGAL, dan terancam bakal ditertibkan serta diberikan tindakan tegas, dengan menutup industry dan segera memproses pemilik industry sesuai dengan hukum yang berlaku.
“ Yang kami ketahui, industry UD Mardiana izin berlakunya hanya di Desa Dalaka saja. Kalau memang Industri UD Mardiana, juga membuka anak cabang di Desa Malonas, itu Industri Ilegal.” Terangnya.
Pepi mengemukakan, kalau izin penetapan penerbit dan nomor register Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) UD Mardiana, yang  terdaftar hanya berlokasi di Desa Dalaka dan berlaku hanya untuk satu industry saja. “ itu industri tidak diperkenankan untuk melakukan olahan kayu, tapi kalau untuk penimbunan tidak masalah. Seharusnya kalau untuk pembaharuan izin penerbit dokumen itu sah-sah saja.” Bebernya.  
Sebelumnya, menurut salah seorang warga di Desa Malonas yang enggan disebutkan namanya  kepada media ini mengatakan, Industri kayu olahan milik seorang pengusaha bernama H Agus, memiliki Enam Unit mesin Bandsw yang dioperasikan siang dan malam dengan mempekerjakan karyawannya sebanyak puluhan hingga ratusan orang di dalam industry yang berlokasi di Desa Malonas.
“ Di dalam Industri itu siang dan malam bekerja dengan menggunakan enam unit mesin bandsaw, buktinya tiap hari tidak pernah berhenti bunyi aktifitas mesin dibalik pagar papan yang tingginya mencapai Satu Meter lebih.” Tegasnya.
Lebih parahnya lagi industry yang jaraknya hanya berjarak Lima Kilo dari Polsek Sabang diduga illegal tersebut, dibiarkan menggurita diwilayah itu dengan merambah hutan, dan terkesan di diamkan saja. Padahal industri itu sudah lama beroperasi namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak instansi yang terkait, serta terkesan Pembiaran. Kalau hal tersebut memang terjadi, itu berati telah sindikat kejahatan yang terorganisir yang dilakukan sejumlah oknum yang bermain dengan pengusaha tersebut.
Memang masih sulit untuk dibuktikan asal kayu yang masuk ke dalam industry itu. Dengan maraknya praktek pembalakan liar memberi peluang industry untuk membeli kayu ilegal, untuk ke Luar Negeri. Sejauh belum ada solusi tepat tentang upaya pemenuhan kebutuhan industri kehutanan, program pemberantasan pembalakan liar yang digelar pemerintah tidak bisa pernah efektif. Program itu, Hanya akan memberikan dampak sementara. Selagi demand atas kayu ilegal tetap ada, praktek pembalakan liar itu akan tetap berlangsung dan kerusakan hutan akan semakin parah.
Ditempat yang terpisah, pemilik perusahaan Industri kayu olahan UD Mardiana, H Agus, yang dikonfirmasi media ini, per telfon tadi malam, tidak dapat dihubungi,atau berada diluar jangkauan. Sampai berita ini diterbitkan, pihak Management UD Mardiana, belum juga bisa dihubungi. Yudi