Senin, 18 Oktober 2010

Mantan Kasat Lantas Polres Buol, Mengaku Aniaya Khasmir Timumun

Palupost.com - Setelah, Rabu (13/10) Polda Sulteng sudah menyidangkan tiga Perwira yakni, mantan Wakapolres Buol M. Ali Hadinur, Kapolsek Biau, Iptu Zakir Butudoka dan Komandan Kompi III Brimob Polda Sulteng AKP Nugroho, kali ini Senin (18/10), Kasat Lantas Polres Buol, Iptu Jefry Pantouw yang menjalani sidang disiplin yang digelar di Aula Torabelo. 
Dalam sidang yang dipimpin, Kasat PJR Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Drs Hari Saputro menghadirkan Basat Lantas Polres Buol Brigadir Sukirman dan UKL Polres Buol Brigadir Yames Jhon sebagai saksi atas terperiksa Ptu Jefry Pantouw. 
Pimpinan Sidang disiplin akhirnya mengeluarkan putusan terhadap, Kasat Lantas Polres Buol, Iptu Jefry Pantiow dengan sanksi disiplin, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan penahanan ditempat khusus selama 21 hari.
“ Karena terperiksa terbukti melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.

Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.

Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum.” Beber Pimpinan Sidang.
Pengakuan terperiksa Jefry Pantouw dalam persidangan, ia selaku Kasat Lantas Polres Buol membenarkan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban Khasmir Timumun didalam sel Mapolsek Biau.” Iya saya mengaku turut melakukan aniaya terhadap Khasmir Timumun, tapi hanya sebatas menampar.” Imbuhnya. Yudi

Komnas Ham Cela Polda Sulteng Terkait Putusan Sidang

Palupost.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang berlokasi  dijalan Suprapto Kecamatan Palu Timur, menyayangkan hasil putusan sidang disiplin  sebanyak 26 anggota Polisi yang berstatus terperiksa terkait insiden kasus Buol.

"Putusan itu tidak adil karena sudah delapan nyawa melayang dalam kasus ini," kata Ketua Komnas Ham Perwakilan Sulteng Dedy Askari kepada wartawan di Palu, Senin.
Menurut Dedy, ke 26 terperiksa terkait kasus berdarah di Kabupaten Buol itu tidak hanya diselesaikan dengan sidang disiplin akan tetapi diselesaikan sampai ke peradilan umum. "Kasus Buol harus sampai ke proses pengadilan umum,"tegasnya.

Sementara itu, paman Kasmir Timumun (korban kasus Buol), Mahmud Hanggi yang hadir pada kesempatan itu menambahkan, pihaknya tidak puas dengan hasil putusan sidang disiplin yang dilakukan oleh Polda Sulteng. "Kami tidak puas dengan putusan ini karena hukumannya terlalu ringan,"katanya.

Selain itu, kata Mahmud, putusan sidang disiplin terhadap 26 terperiksa itu sangat menyakitkan keluarga korban."Sampai kapanpun kami akan mencari keadilan,' tegasnya. Yudi

Hendak Antar Anak Pergi Sekolah, Mobil Terbakar Saat Perjalanan

Palupost.com - Naas bagi pemilik mobil bernomor polisi DD 712 OG berwarna abu-abu yang tengah melintas di perempatan jalan Cik Ditiro dan Ahmad Yani terbakar sekitar pukul 06.50 Wita. Mobil yang terbakar tersebut dipadamkan satu unit mobil kebakaran yang juga usai memadamkan kebakaran bengkel vulkanisir di Jalan Yos Sudarso.

Menurut warga yang kebetulan menyaksikan kejadian itu mengatakan pemilik mobil dan kedua anaknya langsung menyelamatkan diri setelah mengetahui mobilnya terbakar,”tiba-tiba tabakar, asap langsung penuh dalam mobil, untung dorang cepat keluar,”ujar Mustofa.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini di Polres Palu, mobil tersebut pada bagian mesinnya hangus terbakar dan diperkirakan kerugian yang dialami pemilik mobil tersebut mencapai belasan rupiah. Peristiwa terbakarnya mobil itu menarik perhatian para pengguna jalan yang saat tersebut ramai dengan warga yang sedang mengantarkan anaknya ke sekolah. Yudi