Senin, 25 Oktober 2010

Polda Sulteng, Amankan Kayu Tanpa SKSHH

Palupost.com - Polda Sulteng mengamankan Satu unit Truk berwarna biru DN 8805 BB, yang memuat keping kayu gergajian jenis Durian dan Bayur yang tidak memiliki dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga berasal dari hutan lindung diWilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala.

“Mobil truk yang mengangkut kayu itu kini telah diamankan di halaman belakang Mapolda sulteng.” Kata Kasat III AKBP Budi Kariyono, melalui Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar MUzakkir, Senin (25/10) kemarin.

Tertangkapnya mobil tersebut setelah anggota Sat III Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Sulteng menerima informasi ada kayu gerjanjian asal Pantai Barat yang akan masuk di Wilayah Kota Palu untuk dijual.

Diduga kayu-kayu gergajian itu masuk dari Pantai barat melalui beberapa Pos penjagaan wilayah Pantai Barat, Saat ditangkap Satu unit mobil truk ditemukan kayu tanpa SKSHH dari berbagai jenis.

Sementara ini mobil tersebut masih diamankan dengan sejumlah kayu yang diduga illegal untuk menunggu saksi ahli dari Dinas Kehutanan Donggala, agar melakukan pengecekan dan penebangan untuk menetukan, apakah kayu tersebut diambil hak milik atau dihutang lindung.

“Kini sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus kayu hasil pembalakan liar yang tidak memiliki surat resmi dari pihak terkait. Sebab kayu tersebut apabila diambil dari hutan lindung, maka kelompok kayu jenis Miranti dan Limbah camb, tetapi apabilah diambil dari tanah hak milik itu termasuk jenis kayu rakyat.” Imbuhnya. Yudi

Kantor Adira Quantum Dibobol Maling, 7 Unit Laptop Raib

Palupost.com - Setelah aksi pembobolan mobil terjadadi Jum’at pekan kemarin, Kali ini spesialis barang elektronik kembali beraksi, Kantor Adira Quantum yang terletak dijalan Basuki Rahmat Kecamatan Palu Selatan menjadi target bandit, Senin (25/10) dini hari kemarin.
 
Pencuri ini berhasil masuk setelah berhasil mendongkel pintu dibagian belakang kantor Adiara Quantum yang bergerak dibidang kredit barang elektronik yang saat kejadian tidak dijaga. Setelah berhasil masuk, pencuripun masuk ke ruang kantor dan menyikat Tujuh unit laptop berbagai merk.
 
Sebelum mencuri laptop, pelaku juga sebelumnya mengacak-kacak lemari dan brangkas di ruang tersebut yang kemungkinan untuk mencari uang. Namun tidak berhasil menemukannya.
 
"Kita mendapat laporan setelah warga yang berdekatan dengan kantor tersebut, kalau kantor Adira kemalingan. Baru kita lapor polisi," kata Pimpinan Cabang Adiara Quantum, Herman (29) kepada sejumlah wartawan.
 
Sementara Kapolsek Palu Selatan Iptu Asjik yang dikonfirmasi media ini mengaku,  kalau kantor tersebut memang tidak dijaga. Maling tersebut berhasil masuk setelah mendongkel pintu bagian belakang kemudian masuk kebagian seluruh ruangan lalu menggasak laptop.

“ Saat ini pihak kami telah melakukan oleh TKP dengan melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal dan kemudian memburu pelaku. Akibat dari kejadian tersebut, Management Adira Quantum mengalami kerugian puluhan juta rupiah” Tegasnya. 
 
Jum’at pekan kemarin, kawanan pencuri juga menggasak laptop didalam sebuah mobil parker dengan cara dibobol melalui kaca jendela mobil yang ditinggal pemiliknya saat sholat Jum’at di Jalan Mesjid Raya., Satu Unit Laptop lenyap. Yudi

Humas Polda Sulteng Gelar Sosialisasi PPID

Palupost.com - Puluhan Kepala Sub Bagian Humas di jajaran Polres, yang berada di wilayah hukum Polda Sulteng, mengikuti sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Torabelo Mapolda Sulteng, Senin (25/10) kemarin. Sosialisasi ini diselenggarakan selama Tiga hari dari tanggal 25 hingga 27 Oktober 2010, dari pagi hingga sore. 
       
Dalam pengarahannya, Kombes Pol Marwoto  AKBP Gustam Leo dari Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, diharapkan para Kassubag Humas di jajaran Polres Polda Sulteng dapat memahami tugasnya tentang kehumasan. Apalagi jabatan Kasubbag Humas merupakan ujung tombak Polres untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
       
"Sebab, berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekarang ini tidak boleh ada lagi informasi yang tidak disampaikan ketengah - tengah masyarakat," jelasnya.

Meski telah diberlakukannya undang-undang KIP, dirinya mengimbau kepada seluruh perserta agar memberikan informasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Namun meskipun terbuka, bukan berarti buka - bukaan secara tidak terarah," ujarnya didepan puluhan mata peserta sosialisai pelatihan PPID dan Humas Polda Sulteng. Yudi

Sosialisasikan UU No 22, Satlantas Polres Palu Kumpulkan Tukang Ojek


Palupost.com - Satlantas Polres Palu Senin (25/10) kemarin mengumpulkan sebanyak  200  tukang ojek di Wilayah Kota Palu, dibagian halaman belakang Gedung Mapolres.
Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan pengguna jalan. "Pada intinya kami meminta supaya  tukang ojek tertib berlalu-lintas," kata Kasat Lantas Polres Palu AKP Eddwi Kurniayanto SH Sik, diruangannya.  
Menurut Eddwi, pengojek-pengojek itu biasa beroperasi di jalanan. Meraka dari bagian sejumlah pangkalam yang tersebar diwilayah Kota Palu. Salah satu hibauan polisi antara lain penggunaan  helm standar nasional dan tidak menggunakan telepon genggam saat sedang berkendaraan serta menaati tatatertib lalulintas.
Eddwi  juga menyampaikan, dengan dikumpulkannya sejumlah tukang ojek yang banyak mendominasi jalan-jalan di Kota Palu, untuk dibagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Satlantas Polres Palu, agar memudahkan identitas para tukang ojek.
“Itu dilakukan untuk mendeteksi serta memudahkan identitas tukang ojek, yang menurut data kami, sebanyak 800 tukang ojek yang beroperasi diwilayah Kota Palu, dan itu masih sebagian. “ Katanya.
Eddwi juga mengemukakan, sebanyak 200 tukang ojek yang didatangkan dari berbagai pangkalan yang tersebar diwilayah Kota Palu, untuk diberikan sosialisai tentang  Lalulintas. “Karena tukang ojek adalah bagian dari kemitraan sejumlah Polisi lalulintas. “ Terangnya. Yudi