Rabu, 24 November 2010

Dua Berkas LSM Pemeras Dilimpahkan

Palupost.com - Berkas Dua LSM (KAK-TIK) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejumlah Kepala SD diwilayah Parimout, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout.

Kapolres Parmout AKBP Sumarno, yang ditemui sejumlah wartawan Rabu (24/11) kemarin mengatakan, berkas tersangka sudah dilimpahkan untuk tahap I kepihak kejaksaan. “ Mereka terbukti melakukan pemerasan, berdasarkan Barang-bukti (BB) dan laporan korban dikantor Polisi kita akan tindaklanjuti kasusnya.” Beber Perwira Berpangkat dua melati itu.

Sebelumnya, Pemerhati korupsi yakni Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK- TIK), Abdu Haris Dg Napa ditahan polisi karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap 11 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parmout. Selain Abdul Haris Dg Napa, polisi juga mengamankan Odie, Ketua Divisi Pengolahan Data KAK-TIK. Mereka secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap kepsek penerima Dana BOS.
 
Kedua tersangka ditangkap Kamis (4/11) jam 14.00 Wita, usai melakukan pemerasan. Mereka ditangkap di Kecamatan Torue Kabupaten Parmout, dan  
telah melakukan pemerasan kepada 11 kepsek penerima dana BOS, di wilayah Kecamatan Parigi Selatan dan di Kecamatan Torue.


Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara paksaan. Jika tidak, mereka mengancam akan melaporkan temuannya ke aparat penegak hukum. 
Karena merasa takut dengan ancaman oknum LSM tersebut, maka mereka memberikan uang dengan jumlah bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per kepsek. Dari tangan korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 8 juta. Yudi

Dua Pelaku Pencuri Laptop Diciduk

Palupost.com - Janji Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, dalam mengungkap pelaku pencurian laptop yang sudah meresahkan warga Kota Palu, akhirnya terbukti, dengan menangkap dua orang tersangka pelaku pencuri laptop yang sering beraksi diwilayah hukum Polres Palu.

“Kami berhasil menangkap dua orang tersangka, dirumah mereka  masing-masing. Dalam aksi penggrebekan yang dilakukan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu, berhasil mengamankan Barang-bukti (BB) elektronik jenis Laptop di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Beber Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Palu AKP Darno, yang dikonfirmasi, Rabu (24/11) kemarin.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini di Polres Palu, kedua tersangka yang berhasil ditangkap bernama, Stip emil Kampeli (35) warga BTN Kalukubula Blok G/12 Kabupaten Sigi, dan tersangka Deny ZulhamAlias Ulam (29), warga Jalan Gunung Loli, Kecamatan Palu Selatan.

Ditempat yang terpisah, satu orang tersangka bernama Stip Emil, mengaku, dirinya beraksi bersama rekannya Ulam, disejumlah tempat dirumah warga yang dianggap kosong diwilayah Kota Palu, untuk kebutuhan foya-foya.”Saya mencuri untuk  kebutuhan foya-foya saja.” Ungkapnya sambilmenutupi mukannya.

Deden menerangkan, tersangka ditangkap, setelah dilakukan pengembangan selama beberapa minggu, untuk mengungkap para pelaku spesialis pencuri elektronik. “Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan, diruang reskrim Polres Palu, untuk mengungkap pelaku lain dan BB.” Tutur mantan Kapolres Morowali kepada sejumlah wartawan, yang ditemui diruanganya.

Lanjut Deden sapaan akrabnya, pihak reskrim dalam menangkap para tersangka pencuri laptop, setelah dilakukan pengintaian sebelumnya serta berdasarkan pengembangan dari laporan sejumlah warga yang menjadi korban kejahatan kedua tersangka.

“ Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menagamankan 7 unit Laptop berbagai merk, 1 unit mesin scan, 1 unit printer, 1 unit motor Honda Supra DN 2873 BS, dan uang tunai, disita dari tangan para tersangka. Akibat dari perbuatan kedua tersangka, maka keduanya dikenakan pasal 363 sub 362  KUHP junto 55, 56, ancaman pidanya 4 Tahun penjara.” Tegas Perwira berpangkat dua melati. Yudi     

Resedivis Narkoba Kembali Diringkus

Palupost.com - Resedivis kasus narkoba, bernama Febriyanto alias Anto  untuk kesekian kalinya ditangkap Tim Buser Direktorat Narkoba Polda Sulteng, Selasa (23/11) malam sekitar pukul 20.00 Wit. Tersangka yang belum lama ini mendapatkan bebas dari Lapas Petobo, berhasil disergap polisi di kediamannya persisnya di Jalan Swadaya diKelurahan Palu Timur.

Bukan hanya menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Narkotiaka jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket, yang disimpan didalam bantal  kamar tersangka. Selama tersangka bebas dari penjara, resedivis ini kembali mengedarkan SS kepada langganannya. Setelah ditangkap, tersangka dan BB langsung dibawa ke Polda Sulteng untuk ditindak lanjuti.

Direktorat Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Taufik Triadmojo, melalui Juru Bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, Rabu (24/11) kemarin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Anto tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan mulai sering kembali terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

Berbekal informasi tersebutlah polisi langsung melakukan penyelidikan dan kabar masyarakat itu ternyata tidak meleset. Tim Buser langsung bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat tersangka berada.

Penangkapan pun tak membutuhkan waktu lama. Tersangka tak mampu berkutik saat dikepung polisi. Dari tangannya, polisi mendapatkan 10 paket SS yang didapat dari sebuah bantal milik tersangka didalam kamar rumahnya.

 “Tim Narkoba mengamankan residivis narkotika golongan I, barang bukti 10 paket SS. Tersangka ini belum lama bebas dari Lembaga Permasyarakatan  (Lapas) Petobo atas kasus yang sama,” Jelas Kahar.

Ditambahkanya, dengan kembali tertangkapnya tersangka Anto ini, polisi akan menjeratnya lagi dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Saat ini TSK berikut barang bukti sudah kita amankan di Polda Sulteng guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat UU Narkotika No 35 tahun 2009,” Kata Perwira berpangkat melati satu dipundaknya. Yudi