Selasa, 16 November 2010

Ditlantas Polda Sulteng Prihatin Soal Trayek

Palupost.com - Ditlantas Polda Sulteng Gelar Rapat pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, terkait pembahasan mengenai sejumlah permasalah penertiban mobil rental dan trayek yang banyak dikeluhkan sejumlah sopir angkot yang melakukan unjuk rasa Rabu lalu.  

"Saya terus terang prihatin dengan kekacauan trayek angkot di Kota Palu ini, karena itu kami siap bekerja sama untuk memperbaikinya bahkan memberikan kontribusi dalam membangun sistim transportasi yang sehat di daerah ini," Kata  Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Hariadi,yang ditemui media ini diruang kerjanya Rabu (16/11) kemarin.

Menurut dia, trayek angkot sebenarnya telah ada bahkan diatur dalam sebuah Perda, namun tidak pernah bisa ditaati pengemudi. Banyak kendalanya, misalnya, banyak pemilik angkot merasa bahwa pembagian trayek tidak adil. Di kalangan sopir angkot masih ada istilah trayek basah dan trayek kering.

Selain itu, sosialisai trayek belum maksimal sudah dilakukan tindakan represif. "Ini tidak bisa, karena akan semakin menimbulkan sikap resistensi di masayarakat," ujarnya. Karena itu, dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya diruang Kapolres Palu dan dihadiri dari perwakilan Dishub Kota Palu, pengurus Organda dan pengusaha angkutan itu, Hariadi mengajak semua pihak terkait untuk membenahi trayek tersebut.

"Kalau perlu kita lakukan undian saja kepada pemilik angkot dalam menentukan pengisian trayek supaya tidak ada yang merasa dianak-tirikan dan merasa diberi trayek kering.” ujarnya. Setelah trayek dibenahi, kita lakukan sosialisasi yang intens dan pendekatan persuasif kepada yang melanggar ketentuan trayek. Setelah sosialisai dianggap maksimal, baru dilakukan langkah represif.

Hariadi mengaku Bangga kalau idenya diterima oleh pihak yang terkait tentang permasalahan untuk disepakati kemudian dilaksanakan dengan menetapkan langkah-langkah implementasinya secara pertahap. Terkait beroperasinya angkutan plat hitam melayani trayek-trayek antarkota dalam kabupaten, Hariadi mengemukakan, tidak ada masalah sepanjang mereka mendapat ijin dari Dinas Perhubungan.

"Namun bila angkutan itu tidak mengantongi ijin, polisi lalu lintas telah diperintahkan untuk melakukan penertiban," kata perwira berpangkat Tiga bunga dipundaknya ini. Akan tetapi Hariadi juga berharap kepada jajaran Dishub agar tidak mengobral pemberian ijin angkutan kepada kendaraan plat hitam supaya tidak merugikan pengusaha angkutan umum. Yudi