Sabtu, 16 Oktober 2010

BERKAS P21 KASUS PENIPUAN DI POLRES DIPERTANYAKAN

Palupost.com -  Pelapor kasus penipuan proyek pengadaan mobil Operasional RSUD Undata, Arafah Natsir, Minggu (17/10) kemarin, mempertanyakan berkas perkaranya yang sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, namun belum juga dilimpahkan tahap II oleh Polres Palu ke Jaksa. 

Kasusnya itu bermula dari kerjasama antara ia dan Ardin Syarif Direktur CV Karya. Perjanjian kerjasama pengadaan 1 unit mobil operasional RSUD Undata jenis Avanza. Pelapor memberikan modal kepada Ardin Syarif sebesar Rp 117 juta dengan fee sebesar Rp 10. 200.000, terlapor berjanji akan mengembalikan dana itu setelah menerima pembayaran pelaksanaan proyek pengadaan mobil milik Pemda secara tunai dibayarkan. Dikemudian hari, pelapor hanya mengembalikan dana kepadanya sebesar Rp 50 juta dan sisanya tidak pernah dilunasi. “Sementara kasus saya di Polres Palu sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal, dari kejaksaan sudah nyatakan P21,” imbuhnya. 

Dari penjelasan Kaur Min Ops Reskrim Polres Palu, IPTU Dian Mustika, tim Buser sudah ke Kalimantan dan sudah memberikan berkas Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ardin Syarif ke Polisi di Banjarmasin Kalimantan. Sampai sekarang kasus perkaranya belum ada kejelasan, sementara tersangka belum ditangkap padahal sudah ditetapkan sebagai DPO. 

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Darno SIK, SH yang dikonfirmasi, menjelaskan saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap tersangka bekerja sama dengan polisi di Kalimantan. Terlapor menurut Darno sudah ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. “Kami masih upayakan memenuhi P21 dengan mengejar tersangka. Bukan kami berarti mendiamkan kasus ini, tapi kami sementara mencari tersangka dulu,” tukasnya. Yudi 


Kasus Curanmor Di Wilayah Sulteng Meningkat

Palupost.com - Akhir-akhir ini kasus curanmor di wilayah Sulteng semakin sering saja terjadi. Namun ternyata kasus curanmor justru semakin mengalami peningkatan, terkait dengan Dua laporan curanmor yang diterima pihak Dirlantas Polda Sulteng selama pekan ini, dalam hasil kroscek ke Polres Palu dan jajaran Polda Sulteng, sesuai dengan info yang dikirim setiap terjadinya curanmor.

"Peningkatan mencapai sepuluh persen. Tiap bulan rata-rata terjadi 20 ranmor yang hilang  Rata-rata Satu Tahun 240 unit ranmor hilang, kalau Lima Tahun sudah 1200 unit ranmor yang hilang, tidak menutup kemungkinan ada yang memanfaatkan kode Z, di wilayah Sulteng khususnya Kota Palu," jelas Kasubdit Minregiden Kompol M Iqbal, di Dirlantas Polda Sulteng, Minggu (17/10) kemarin.

Untuk mengantisipasi aksi curanmor yang meningkat di Wilayah Kota Palu, pihak Dirlantas Polda Sulteng, melakukan sistim pemblokiran computer untuk memperketat registrasi serta sosialisasi terkait keamanan ranmor terhadap masyarakat Kota Palu. “Kami sudah mengantisipasi dengan memperketat blokir sistim pada computer, dan memperketat registrasi keamanan ranmor.” Beber Iqbal. 

Sindikat curanmor terlihat sangat rapi saat beroperasi. Mereka juga terkesan terorganisir. Setiap anggota memiliki peranan khusus. Ada yang bertugas mengambil, menyimpan, menjual, sampai yang mencari calon pembeli. Jaringan penjualan barang curian pun dideteksi hingga luar Kota Palu dan bahkan hingga luar Sulteng. Sindikat tersebut tergolong piawai dalam memetik barang curian dengan menggunakan kunci letter T, dan hanya perlu waktu kurang dari 10 detik saat beraksi. Yudi

Jawaban Sanggahan Dinas Perternakan Provinsi Dipersoalkan

Palupost.com – Jawaban sanggahan dari Dinas Perternakan Provinsi, dinilai sejumlah rekanan, bermasalah. Pasalnya sejumlah rekanan yang melakukan sanggahan terkait proses tender yang ditemukan banyak kejanggalan, dibalas hanya dalam bentuk undangan dengan perihal jawaban sanggahan, tanpa ada tanda terima dan penolakan sanggahan sejumlah rekanan.
Hal ini disampaikan salah satu pemilik perusahaan, dari CV Tunggal Utama, Mansur  kepada media ini, tadi malam. Sanggahan atas proses lelang tersebut telah dilayangkan kepada panitia tender. “Kita sudah menyampaikan sanggahan atas hasil keputusan panitia tender, dengan Nomor 19/CV.TU/X/2010 tertanggal 7 Oktober Tahun 2010, tentang paket pelelangan pekerjaan pembangunan dan fasilitas peralatan rumah potong unggas Kabupaten Poso” Kata dia.

Dalam sanggahannya, CV. Tunggal Utama mengatakan dalam acara pembukaan sampul, ditemukan kalau dokumen milik PT. Anca Eka Putra, telah terdaftar nomor registrasi dari panitia, dan pemenangnya sudah ditempelkan tanpa ada klarifikasi
sebelum menatapkan calon pemenang. Tulis dia dalam sanggahan tersebut.

Terkait masalah ini, Mansur mengaku telah mengingatkan kepada ketua panitia tender bahwa proses tender tersebut ditemui banyak kejanggalan. Dengan demikian, dokumen kualifikasi PT.Anca Eka Putra, tidak memenuhi syarat. ” karena, pada saat pembukaan sampul,  ditemukan dokumen milik PT Anca Eka Putra, sudah terterah nomor registrasi dari pihak Panitia. Tapi kenapa hal ini tidak di perhatikan dan di loloskan pada saat evaluasi panitia lelang,” kesal dia.

Selain itu, ada beberapa masalah yang juga diungkapkan dalam sanggahannya, misalnya soal penetapan calon pemenang yang sudah ditempelkan tanpa ada klarifikasi kepada sejumlah peserta lelang, dokumen sejumlah peserta lelang yang tidak di isi nomor registrasi dan dicap dari pihak Dinas. kata Mansur dalam sanggahannya.

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Mansur meminta pihak panitia untuk membatalkan penetapan lelang yang menetapkan PT.Anca Eka Putra sebagai pemenang, dan meminta pihak Tipikor Polda Sulteng agar memanggil Panitia lelang untuk diperiksa terkait dengan temuan serta pelanggaran dalam proses tender itu.
Ditambahkannya, Didalam proses tender pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, Panitia tender dinilai tidak cermat dalam menilai dan mengevaluasi document yang diajukan rekanan yang ikut dalam tender, dan Diduga sarat dengan penyimpangan. ”Kami menyesalkan Panitia karena tidak mengecek kebenaran dari dokumen yang diajukan.” Ungkapnya.
Mansur, menduga ada konspirasi antar pihak Panitia tender dengan rekanan pemenang tender yang dapat merugikan rekanan yang lain dan otomatis bisa berimbas kepada kualitas pekerjaannya nanti. Dan meminta kepada Tipikor Polda dan Kejaksaan untuk melihat persoalan ini secara jernih dan mengevaluasi, meneliti ulang bila perlu tender ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Didalam perubahan ke 7 Kepres no 80 itu diatur jelas mekanismenya. ” Tegasnya.
Sebelumnya Dua pekan lalu, CV Tunggal Utama, sudah mengadukan indikasi KKN tersebut kepihak Tipikor Polda Sulteng untuk diperiksa, hanya saja proses penyelidikannya belum dilakukan karena pihak penyidik masih menunggu balasan sanggahan dari pihak Dinas terkait.” Kami sudah dimintai keterangan di penyidik sebagai pelapor, tapi masih sebatas wawancara. Nanti kalau sudah terbit balasan sanggahan, baru prosesnya penyelidikannya bisa jalan.” Tutupnya. Yudi