Sabtu, 09 Oktober 2010

Tipikor Polda Sulteng, Bidik Dinas Perternakan Provinsi


Palupost.com – Setelah Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng, yang berhasil digiring ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng terkait tender yang ber aroma KKN. Kini giliran Dinas Perternakan Provinsi kembali di Bidik Tipikor Polda Suteng, setelah dilaporkan sejumlah Perusahaan yang merasa dirugikan dalam proses tender paket proyek Program Pengembangan Agribisnis Peningkatan Kesehatan Pangan Dan Peningkatan Kesejeteraan Petani Tahun 2010 yang disinyalir juga ber aroma KKN.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun media ini, Jum’at (8/10) sore lalu di Polda Sulteng, ke Empat Perusahaan tersebut, yang merasa dirugikan oleh pihak Pengguna Jasa, dalam hal ini pihak Panitia dan PPTK Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, pada saat proses tender paket proyek digelar, resmi mengadukan indikasi kecurangan dalam proses tender tersebut (KKN-Red), ke Tipikor Polda Sulteng.
“ Kami sudah mengadukan pihak Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, ke Tipikor Polda Sulteng, terkait dengan aroma KKN yang kami dapat pada saat proses tender sejumlah paket digelar di Dinas Perternakan.” Kata seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lanjut dikatakannya, pada saat proses lelang berlangsung, pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, yang dilaksanakan, Kamis (30/10) lalu, serta calon pemenang sementara yakni, pemenang pertama CV Tribina Lestari, pemenang kedua CV Wahyu Riski Pratama, pemenang ketiga PT Anca Eka Putra, sudah ditetapkan dengan cara sepihak, dan sudah menyalahi aturan tata cara pelalangan serta memaksakan salah satu perusahaan untuk menang dalam proses tender tersebut. “ Masa PT Anca Eka Putra ditetapkan sebagai pemenang tunggal sama pihak panitia lelang, padahal harus ada pemberitahuan terlebih dahulu serta undangan klarifikasi sebelum menatapkan calon pemenang, itu kan, sudah melanggar aturan serta melawan hukum.” Beber sumber.
Sumber juga mengemukakan, kalau pemenang tunggal tersebut, tidak layak untuk ikut dalam proses tender berlangsung, karena tidak memiliki sejumlah persyaratan yang lengkap sesua dengan yang di isyaratkan sebagaimana dituangkan dalam risalah. “Kami sudah melakukan sanggahan, terkait dengan penetapan PT Anca Eka Putra sebagai pemenang tunggal. Sebab Perusahaan tersebut, telah mengusulkan daftar personil inti dan daftar peralatan untuk paket pekerjaan tersebut.” Imbuhnya.   
Dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor  terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan.” Tegasnya.
Sementara itu Kasat III Tipikor Polda Sulteng AKBP Budi Kariyono, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yan g dikonfirmasi media ini, Minggu (10/10) sore kemarin via SMS, membenarkan aduan yang dilakukan sejumlah Perusahaan ke Tipikor Polda Sulteng. “ Mereka sudah dimintai keterangannya terkait dengan laporan indikasi  tersebut, Tapi masih sebatas wawancara serta akan dilakukan penyelidikan.” Singkat Kahar, sapaan akrabnya.
Ditempat yang terspisah ketua pantia lelang tender Proyek pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejateraan petani Tahun 2010, Ahmad Najib Sahuri, yang dikonfirmasi, Sabtu sore itu, menegaskan proyek tersebut tidak menyalahi aturan ataupun ada konspirasi antara panitia dan pemenang tender. “Apanya yang dipersoalkan kalau semua sesuai prosedur dan pemeriksaan dokumen,” imbuhnya. 

Soal adanya informasi pengadaan ternak yang sudah ada sebelum diumumkan pemenang tendernya, dibaantah Ahmad Najid Sahuri. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan tidak ada bukti. “Kalau ada bukti coba tunjukan dimana sapi yang disebutkan itu. Soal mereka mau adukan ke Tipikor Polda, itu hak mereka. Nanti dibuktikan apa benar ada kesalahan tender proyek yang kami lakukan,” jelasnya santai. Yudi

Diduga Ilegal, Industri dan Kayu Lalulalang…


Palupost.com – Tiap hari truk tronton dan truck fuso milik Pengusaha kayu yang di sebut-sebut sebagai pengusaha yang kebal hukum (H. Agus-Red), memuat batang-batang kayu ukuran besar dan kecil hilir-mudik, lalu-Ialang seperti tanpa lelah dari industri illegal, sawmill UD.Mardiana yang berlokasi di pinggir pantai Desa Malonas Kecamatan  Damsol Kabupaten  
Jalan-jalan di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala seakan bergetar setiap kali truk milik pengusaha itu lewat, yang menandakan sedemikian berat muatan yang mereka bawa. ltulah pemandangan yang sering terlihat oleh warga setempat yang berhasil ditemui media ini di Desa Malonas Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, tempat berdiamnya anak cabang perusahaan UD. Mardiana yang belum terdaftar di Dinas Perindustrian dan Kehutanan Provinsi Sulteng  pekan lalu. “Tidak ada yang berubah kendati operasi pemberantasan pembalakan liar  telah di lakukan. Kayu-kayu masih terus saja tiap hari di bawa dari hutan Pantai Barat. Frekuensinya tetap tinggi,” ujar, salah seorang warga Pantai Barat yang enggan dikorankan namanya.

Ketika di upayakan konfirmasi di Dinas Kehutanan Provinsi.sulteng, salah satu oknum pegawainya yang enggan di sebutkan identitasnya,  mengatakan bahwa UD. Mardiana yang berada di Desa Malonas itu ilegal karena belum ada izin dari Dinas kehutanan. Tetapi yang baru terdaftar di Dinas Perindustrian Kehutanan itu,  baru UD. Mardiana yang berlokasi di Desa Dalaka,kecamatan sindue, itu berarti industry kayu yang beroperasi di Desa Malonas diduga Ilegal. “ Seingat saya, industry kayu UD Mardiana yang punya izin hanya berlokasi di Desa Dalaka.” Bebernya, saat dikonfirmasi media ini via SMS di Nomor 08134133XXXX, Minggu (10/10) kemarin.
Memang masih sulit membukti kan soal asal-usul kayu yang masuk ke perusahaan itu. Namun, patut disimak, dengan maraknya praktek pembalakan liar memberi peluang industry untuk membeli kayu ilegal, untuk ke Luar Negeri. Untuk merinci soal langkah-Iangkah yang akan di tempuh dalam mengatasi kondisi yang telah menggurita ini. Program pemberantasan praktek pembalakan liar yang sedang dilaksanakan diharapkan akan dapat mengurangi praktek penyelundupan kayu ke luar negeri. Sehingga kebutuhan bahan baku industri nasional dapat terpenuhi.
Ditempat yang terpisah, pemilik perusahaan Industri kayu UD Mardiana, H Agus, yang dikonfirmasi, per telfon di Nomor 08134123XXXX, membantah kalau industry miliknya yang berlokasi di Daerah Desa Malonas Kecamatan Sindue diduga illegal. “ Industri saya resmi, semua dokumennya lengkap. Kalau memang Dinas terkait mengatakan kalau industry saya illegal, itu berarti mereka tidak melakukan kroscek ke lapangan. Saya kan sudah pernah melakukan permohonan ke Kepala Dinas, untuk pembaharuan dokumen industry saya.” Terangnya.  

Sejauh belum ada solusi tepat tentang upaya pemenuhan kebutuhan industri kehutanan, program pemberantasan pembalakan liar yang digelar pemerintah tidak bisa pernah efektif. Program itu, Hanya akan memberikan dampak sementara. Selagi demand atas kayu ilegal tetap ada, praktek pembalakan liar itu akan tetap berlangsung dan kerusakan hutan akan semakin parah.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, selaku pemegang kendali keamanan di Wilayah Sulawesi Tengah, harus berani mengambil kebijakan serta melakukan Tindakan tegas terhadap keberadaan  industry illegal dan pemiliknya,  jangan tebang pilih dalam memberantas ilegal logging, apa lagi disetiap pos disepanjang jalan Pantai Barat yang dilewati sejumlah mobil yang memuat kayu tersebut, tidak ada yang berani melakukan penangkapan, pasalnya, kayu tersebut milik H. Agus, padahal aparat kepolisian setempat (Polsek sampai Polda) telah mengetahui keberadaan sawmill UD. Mardiana yang berada di desa malonas telah beroperasi selama 1 tahun lebih. Dan legalitas industrinya tidak ada,  tapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk memberantas ilegal logging yang di lakukan UD. Mardiana yang .sudah banyak merugikan Negara. Yudi