Rabu, 13 Oktober 2010

Pencarian Korban Tanah Longsor Terus Diupayakan

Palupost.com - Pencarian korban longsor di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, kembali dilanjutkan Rabu (13/10) pagi kemarin. "Setelah dihentikan sementara Selasa (12/10) mulai pukul 21.30 Wita untuk mengistirahatkan relawan serta diperkirakan tidak ada korban yang mungkin masih hidup di bawah timbunan yang perlu segera diselamatkan," kata Kapolres Morowali AKBP Suhirman, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol KLahar Muzakkir kepada media ini.
Kahar mengatakan, meski saat ini di lokasi kejadian cuaca kurang mendukung, upaya pencarian tetap dilakukan. Menurutnya, sesuai keterangan pihak perusahaan dan saksi mata, tinggal tiga orang korban yang belum ditemukan dan diduga tertimbun material tanah bercampur pasir dan batu di lokasi kejadian.
Nama-nama ketiga korban itu yakni Aeb, Maman dan Awi. Mereka adalah penduduk lokal dan karyawan PT ANA, anak perusahaan Astra Group yang membangun perkebunan sawit di Kabupaten Morowali, daerah pemekaran Kabupaten Poso pascakonflik.
Kahar  menjelaskan, 142 personel polisi termasuk anggota Brimob dikerahkan melakukan penyelamatan, evakuasi dan pencarian korban sejak peristiwa itu terjadi, Selasa pukul 12.00 Wita. Mereka dibantu personel TNI, PNS dan masyarakat setempat. PT ANA juga mengerahkan tiga unit kendaraan alat berat jenis excavator untuk melakukan penggalian. Suhirman mengemukakan, luas kawasan yang tertimbun longsor mencapai sekitar satu hektare dengan ketebalan timbunan mencapai 10 meter lebih.
Musibah tanah longsor itu menewaskan 10 orang dan melukai 18 lainnya. Korban adalah karyawan perusahaan PT ANA yang saat itu tengah beristirahat makan siang di barak usai menggali pasir-batu. Material itu sedianya untuk menimbun jalan dalam kompleks perkebunan sawit. Yudi

Mantan Wakapolres Buol Akhirnya Di Tahan 21 Hari

Palupost.com - Pemimpin sidang disiplin dan etik Polri Kombes Marsauli Siregar menjatuhkan hukuman penempatan di tempat khusus atau kurungan selama 21 hari kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor Buol Kompol Muh Ali Hadi Nur terkait kerusuhan Buol.
    
"Terdapat cukup bukti bahwa terperiksa menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan perintah pimpinan dengan mengevakuasi pasukan dari Markas Kepolisian Sektor Biau ke Markas Kepolisian Resor Buol pada Rabu, 1 September 2010," kata Marsauli saat membacakan putusannya pada sidang disiplin dan etik Polri di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (13/10).
    
Marsauli, yang didampingi AKBP Budi Karyono dan AKBP Ajo Harahap, juga menjatuhkan hukuman kepada Ali Hadi Nur, yakni penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, dan dibebaskan dari jabatan Wakil Kepala Kepolisian Resor.
    
Putusan pemimpin sidang itu lebih ringan dari tuntutan penuntut AKBP Bambang Suryadi dan Kompol Monang Situmorang yang juga meminta pemimpin sidang untuk menghukum Ali Hadi Nur dengan memberikan surat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
    
Namun, terperiksa Ali Hadi Nur menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan memberikan keputusan apakah menerima hukuman atau mengajukan keberatan.
Pemimpin sidang memberi waktu 14 hari kepada Ali Hadi Nur, lulusan Akademi Kepolisian 1998 itu untuk  mengambil keputusan akhir atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
    
Pemimpin sidang menilai bahwa terperiksa Ali Hadi Nur terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f, i dan r serta Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
    
Menurut pemimpin sidang, pada tanggal 1 September 2010, terperiksa sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor memindahkan pasukan dari Markas Kepolisian Sektor Biau ke Markas Kepolisian Resor Buol, padahal sudah ada perintah dari Kepala Kepolisian Resor Buol dan juga Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah agar bertahan di Markas Kepolisian Sektor Biau.
    
Akibat pemindahan pasukan itu, massa kemudian merusak Markas Kepolisian Sektor Buol bahkan terlibat bentrokan dengan anggota Brigade Mobil yang tetap bertahan di Markas Kepolisian Sektor Biau karena tidak mengikuti perintah Wakil Kepala Kepolisian Resor.
    
Sebelum menjatuhkan hukuman, sidang mendengarkan kesaksian dari Kepala Kepolisian Resor Buol AKBP Amin Lintarso, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buol Iptu Jeffry Pantouw, Kepala Kepolisian Sektor Biau Iptu Butudoka dan Komandan Kompi Brigade Mobil AKP Nugroho.
    
Ali Hadi Nur saat diberi kesempatan memberikan pembelaan menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan diskresi yang dilakukannya dengan mengabaikan perintah pimpinan karena situasi tidak memungkinkan.
    
"Saya menerima pesan dari perwira intel bahwa akan ada penyerangan besar dari massa menggunakan bom molotov, bom ikan, dan panah ke Mapolsek sehingga untuk menghindari bentrokan baru dengan massa yang diperkirakan akan memakan korban yang lebih besar, baik di kalangan polisi maupun warga, maka saya putuskan untuk memindahkan pasukan dari Mapolsek Buol ke Mapolres," ujarnya.
    
Menurut dia, keputusannya itu sudah dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor Amin Lintarso bahkan ia mengaku kepada Kepala Kepolisian Resor bahwa ia sudah tidak mampu lagi untuk mengendalikan anggota, tetapi Kepala Kepolisian Resor waktu itu tetap memerintahkan dia agar tetap bertahan di Markas Kepolisian Sektor dan menghindari tembakan.
    
"Situasi psiklogis anggota saya waktu itu sudah tidak memungkinkan karena mereka mulai khawatir dengan anggota keluarganya sebab massa mulai merazia rumah-rumah anggota Polri. Jadi, kalau anggota yang kondisi demikian dibiarkan berhadapan dengan massa, bisa terjadi bentrokan hebat kembali yang mungkin lebih besar dari bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya," ujar Ali Hadi Nur.
    
Pendamping terperiksa Kompol Minarto membenarkan pernyataan Ali Hadi Nur itu dan menambahkan bahwa bila pasukan tidak digeser pada Rabu petang tersebut, korban akan lebih besar karena pada saat itu senjata di tangan anggota sudah menggunakan peluru tajam semua karena peluru karet sudah habis dipakai pada peristiwa bentrokan sehari sebelumnya, Selasa (31/8) malam. Yudi