Senin, 11 Oktober 2010

Industri Kayu ( Sawmill ) Di Malonas, Kejahatan Terorganisir


Palupost.com – Industri kayu anak Cabang Perusahaan UD. Mardiana yang berlokasi di Desa Malonas Kecamatan Damsol Kanupaten Donggala, yang sudah beroperasi selama lebih dari  Satu Tahun tersebut, ternyata Ilegal dan ditenggarai sudah melakukan praktek kejahatan terorganisir.
Hal tersebut diperkuat, bahwa izin industri gergajian kayu (Sawmil),  UD. Mardiana yang resmi hanya ada berlaku di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Tapi sungguh ironis, apa yang terjadi, dengan beroperasinya anak Cabang Perusahaan UD Mardiana, yang berlokasi di Desa Malonas Kecamatan Damsol tersebut, sudah menimbulkan terjadinya pembalakan liar besar-besaran di Wilayah Pantai Barat, dengan bersembunyi dibalik satu izin industry primer pengolahan kayu UD Mardiana yang berlokasi di Desa Dalaka.
Kadis Kehutanan (Kadishut) Propinsi Sulawesi Tengah Ir.M Nahardi MM, yang di damping oleh Kabid PUHH Pepi S,Hut ketika di konfirmasi Senin ( 11/10) kemarin, mengungkapkan, bahwa industry gergajian kayu ( Sawmill ) milik UD. MARDIANA yang berlokasi di Desa Malonas, Kecamatan Damsol adalah INDUSTRI kayu olahan ILEGAL, dan terancam bakal ditertibkan serta diberikan tindakan tegas, dengan menutup industry dan segera memproses pemilik industry sesuai dengan hukum yang berlaku.
“ Yang kami ketahui, industry UD Mardiana izin berlakunya hanya di Desa Dalaka saja. Kalau memang Industri UD Mardiana, juga membuka anak cabang di Desa Malonas, itu Industri Ilegal.” Terangnya.
Pepi mengemukakan, kalau izin penetapan penerbit dan nomor register Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) UD Mardiana, yang  terdaftar hanya berlokasi di Desa Dalaka dan berlaku hanya untuk satu industry saja. “ itu industri tidak diperkenankan untuk melakukan olahan kayu, tapi kalau untuk penimbunan tidak masalah. Seharusnya kalau untuk pembaharuan izin penerbit dokumen itu sah-sah saja.” Bebernya.  
Sebelumnya, menurut salah seorang warga di Desa Malonas yang enggan disebutkan namanya  kepada media ini mengatakan, Industri kayu olahan milik seorang pengusaha bernama H Agus, memiliki Enam Unit mesin Bandsw yang dioperasikan siang dan malam dengan mempekerjakan karyawannya sebanyak puluhan hingga ratusan orang di dalam industry yang berlokasi di Desa Malonas.
“ Di dalam Industri itu siang dan malam bekerja dengan menggunakan enam unit mesin bandsaw, buktinya tiap hari tidak pernah berhenti bunyi aktifitas mesin dibalik pagar papan yang tingginya mencapai Satu Meter lebih.” Tegasnya.
Lebih parahnya lagi industry yang jaraknya hanya berjarak Lima Kilo dari Polsek Sabang diduga illegal tersebut, dibiarkan menggurita diwilayah itu dengan merambah hutan, dan terkesan di diamkan saja. Padahal industri itu sudah lama beroperasi namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak instansi yang terkait, serta terkesan Pembiaran. Kalau hal tersebut memang terjadi, itu berati telah sindikat kejahatan yang terorganisir yang dilakukan sejumlah oknum yang bermain dengan pengusaha tersebut.
Memang masih sulit untuk dibuktikan asal kayu yang masuk ke dalam industry itu. Dengan maraknya praktek pembalakan liar memberi peluang industry untuk membeli kayu ilegal, untuk ke Luar Negeri. Sejauh belum ada solusi tepat tentang upaya pemenuhan kebutuhan industri kehutanan, program pemberantasan pembalakan liar yang digelar pemerintah tidak bisa pernah efektif. Program itu, Hanya akan memberikan dampak sementara. Selagi demand atas kayu ilegal tetap ada, praktek pembalakan liar itu akan tetap berlangsung dan kerusakan hutan akan semakin parah.
Ditempat yang terpisah, pemilik perusahaan Industri kayu olahan UD Mardiana, H Agus, yang dikonfirmasi media ini, per telfon tadi malam, tidak dapat dihubungi,atau berada diluar jangkauan. Sampai berita ini diterbitkan, pihak Management UD Mardiana, belum juga bisa dihubungi. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar