Rabu, 24 November 2010

Dua Pelaku Pencuri Laptop Diciduk

Palupost.com - Janji Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, dalam mengungkap pelaku pencurian laptop yang sudah meresahkan warga Kota Palu, akhirnya terbukti, dengan menangkap dua orang tersangka pelaku pencuri laptop yang sering beraksi diwilayah hukum Polres Palu.

“Kami berhasil menangkap dua orang tersangka, dirumah mereka  masing-masing. Dalam aksi penggrebekan yang dilakukan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu, berhasil mengamankan Barang-bukti (BB) elektronik jenis Laptop di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Beber Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Palu AKP Darno, yang dikonfirmasi, Rabu (24/11) kemarin.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini di Polres Palu, kedua tersangka yang berhasil ditangkap bernama, Stip emil Kampeli (35) warga BTN Kalukubula Blok G/12 Kabupaten Sigi, dan tersangka Deny ZulhamAlias Ulam (29), warga Jalan Gunung Loli, Kecamatan Palu Selatan.

Ditempat yang terpisah, satu orang tersangka bernama Stip Emil, mengaku, dirinya beraksi bersama rekannya Ulam, disejumlah tempat dirumah warga yang dianggap kosong diwilayah Kota Palu, untuk kebutuhan foya-foya.”Saya mencuri untuk  kebutuhan foya-foya saja.” Ungkapnya sambilmenutupi mukannya.

Deden menerangkan, tersangka ditangkap, setelah dilakukan pengembangan selama beberapa minggu, untuk mengungkap para pelaku spesialis pencuri elektronik. “Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan, diruang reskrim Polres Palu, untuk mengungkap pelaku lain dan BB.” Tutur mantan Kapolres Morowali kepada sejumlah wartawan, yang ditemui diruanganya.

Lanjut Deden sapaan akrabnya, pihak reskrim dalam menangkap para tersangka pencuri laptop, setelah dilakukan pengintaian sebelumnya serta berdasarkan pengembangan dari laporan sejumlah warga yang menjadi korban kejahatan kedua tersangka.

“ Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menagamankan 7 unit Laptop berbagai merk, 1 unit mesin scan, 1 unit printer, 1 unit motor Honda Supra DN 2873 BS, dan uang tunai, disita dari tangan para tersangka. Akibat dari perbuatan kedua tersangka, maka keduanya dikenakan pasal 363 sub 362  KUHP junto 55, 56, ancaman pidanya 4 Tahun penjara.” Tegas Perwira berpangkat dua melati. Yudi     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar