Jumat, 26 November 2010

Tujuh Drum BB Sianida Di Uka-uka


Palupost.com - Tujuh drum barang bukti (BB) sianida yang diamankan Polda Sulteng diduga hilang. Pasalnya, daftar titipan BB sianida di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan)  di Kelurahan Taipa hanya berjumlah 73 drum, sementara tangkapan Polda Sulteng rilis media dari Bulan April  hingga September 2010, sebanyak 80 drum.
Kepala Rupbasan Taipa, Syarifuddin SH, yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya, hanya menerima 73 drum sianida yang dititipkan Polda Sulteng sebagai BB. 
“bahan kimia yang digunakan untuk memisahkan emas (Mercury) 7 kis dan 13 botol aqua, mercury yang dimasukkan ke dalam botol air kemasan, dan sianida 73 drum,” Jelas  Syarifuddin melalui pesan singkatnya (SMS).
Untuk memastikan pesan singkat Kepala Rupbasan tersebut, sejumlah wartawan kemudian menghubunginya melalui telpon. Dalam percakapan di telpon, Syarifuddin menegaskan data yang ditulis dalam pesan singkatnya itu. “benar, cuma 73 drum, ada berita acara penyerahannya sama kami,” kata Syarifuddin dibalik telpon, sembari menyebut jika wartawan ingin melihat berita acara penyerahan BB sianida itu, bisa datang ke kantornya besok (Sabtu (27/11), karena pihaknya masih menghadiri acara di Kanwil Depkumham Sulteng.
Diotempat terpisah Kasat II Ditnarkoba Polda Sulteng, AKBP Marpaung yang dicegat sejumlah wartawan sebelum Sholat Jum’at di Polda Sulteng mengatakan, pihaknya akan menginventarisir seluruh penyerahan BB tersebut. “Semuanya 80 drum sudah kami titip di Rupbasan. Nanti saya inventarisir lagi data penyerahan BB,” Katanya.
Usai sholat Jum’at, Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, yang didamping juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi ini. Bila anggota Dit Narkoba melakukan pelanggaran dengan menyembunyikan atau menghilangkan BB tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Tolong cek itu, dimana kesalahannya. Kalau anggota saya yang menghilangkan barang bukti itu, maka saya akan tindak tegas. Nanti kamu liat. Percaya saja dengan saya,” Tegas orang nomor satu di Polda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir melalui pesan singkatnya kepada wartawan yang menyebut bahwa sianida yang hilang itu di Rupbasan, karena Polri sudah menyerahkan secara fisik 80 drum.
“Sianida yang hilang itu di RUMBASAN Krn Polri sdh myerahkn scr fisik 80 drum. Dgn tanda trima dgn RUMBASAN,” tulis Kahar melalui pesan singkatnya.
Jika kejadiannya seperti ini, belum diketahui secara pasti dimana hilangnya tujuh drum sianida. Menurut hasil catatan sejumlah media, Polda Sulteng telah mengamankan 80 drum sianida illegal sejak April hingga September 2010. Pada bulan April 2010, Polda mengamankan 46 drum sianida illegal dari tangan tersangka Andi P. Tak lama berselang, Polda Sulteng kembali mengamankan satu drum sianida dari tangan tersangka  Iwan, warga Jalan Anoa, Palu Selatan. Pada Bulan September, Polda kembali mengamankan 33 drum sianida illegal di Jalan Veteran, Palu Selatan dari tangan pria berinisial T. Dengan demikian, total tangkapan Polda terkait sianida illegal, sudah mencapai 80 drum Sianida yang dijadikan BB.
Terkait sikap reflex sejumlah tokoh pemuda yang akan melaporkan maraknya peredaran bahan bom jenis sianida di Sulteng ke Kapolri, Kapolda Sulteng Brigjen  Pol M Amin Saleh mempersilahkan. “Silahkan saja, itu hak mereka. Yang jelas, Polda Sulteng masih mencari penerapan Pasal yang tepat kepada pemilik sianida illegal. Bila bisa mengacu pada UU Lingkungan Hidup, saya akan tangkap mereka semua untuk ditindak tegas.” Tegas perwira berpangkat bintang satu.
Dia menambahkan, selama ini, Polda memang masih menerapkan sanksi Perda kepada pemilik sianida illegal itu, karena Pasal yang tepat hanya Perda itu. Namun pihaknya mengaku masih mengkaji apakah pemilik Sianida illegal ini bisa dikenakan sanksi sesuai UU Lingkungan Hidup.
Soal keterlambatan Polda Sulteng melimpahkan kasus sianida illegal ini kepada Penyidik PNS (PPNS) Dinas Perindagkop Kota Palu, Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan, awalnya penyidik Polda Sulteng melimpahkan berkas kasus ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, namun Kejati menolaknya, karena sanksi yang dikenakan kepada pemilik sianida illegal hanya Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang izin usaha perdagangan. “Makanya lambat, karena kita limpahkan dulu ke kejaksaan. Namun mereka tolak, karena sanksinya hanya Perda. Setelah ditolak jaksa, kami limpahkan kasus ini ke PPNS Perindagkop,” sebut Kahar. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar