Senin, 06 Desember 2010

Terkait Tender 15,5 Milyar\\\\\\ Kadis PU Provinsi, Bakal Diperiksa…

PALU – Kepala Satuan (Kasat) II Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulteng, dalam waktu dekat ini, akan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Ir Noermaloh, terkait dengan proyek jalan lingkar (PJL) di Kabupaten Parimout senilai Rp 15,5 Milyar, yang didanai dari anggaran percepatan pembangunan yang disinyalir tidak ditender.

Pernyataan tersebut, disampaikan Kasat II Polda Sulteng Kompol Winarto, Melalui juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi Nuansa Pos Senin (6/12) lalu 

mengatakan, untuk kasus proyek jalan lingkar Parigi, pihaknya sementara melakukan pengembangan dengan kasus tersebut, dan dalam waktu dekat ini Krimsus Polda bakal memanggil seorang Kadis PU Provinsi, untuk dilakukan pemeriksaan. “Sementara ini kami masih mendalami kasusnya, dan dalam waktu dekat, kami akan memanggil Kadis Pu untuk diperiksa terkait dengan kasus ini,” bebernya.

PJL tahap II Parigi yang didanai Kementerian Kordinator Kesejetaraan Rakyat (Kokesra) sebesar Rp20 miliar Proyek sepanjang 7,7 kilometer yang menghubungkan Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi dan Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan ini merupakan pengalihan dari Proyek Jalan Poboya - Parigi yang batal dilaksanakan karena tidak mendapat persetujuan Menteri Kehutanan. Sumber dana berasal dari APBN dengan nama program Inpres Percepatan Pembangunan Sulteng senilai total Rp50 Miliar. Separo dari dana percepatan itu telah digunakan untuk Proyek Jalan Jalur II di STQ Palu.

Kasus ini mulai terkuak ke permukaan, setelah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek ini tidak ada serta dikerjakan tanpa melalui proses tender. Akibatnya sejumlah pihak dari Dinas yang terkait, dipanggil ke Komisi III DPRD Provinsi untuk dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) pada senin pekan lalu. Pada pertemuan Hearing kali itu, Dinas terkait dalam hal ini PU Provinsi yang diwakili Ir Petalolo, tidak mampu menunjukan sejumlah Dokumen Amdal yang dilampirkan dalam PJL proses tender. (yud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar