Sabtu, 09 Oktober 2010

Diduga Ilegal, Industri dan Kayu Lalulalang…


Palupost.com – Tiap hari truk tronton dan truck fuso milik Pengusaha kayu yang di sebut-sebut sebagai pengusaha yang kebal hukum (H. Agus-Red), memuat batang-batang kayu ukuran besar dan kecil hilir-mudik, lalu-Ialang seperti tanpa lelah dari industri illegal, sawmill UD.Mardiana yang berlokasi di pinggir pantai Desa Malonas Kecamatan  Damsol Kabupaten  
Jalan-jalan di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala seakan bergetar setiap kali truk milik pengusaha itu lewat, yang menandakan sedemikian berat muatan yang mereka bawa. ltulah pemandangan yang sering terlihat oleh warga setempat yang berhasil ditemui media ini di Desa Malonas Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, tempat berdiamnya anak cabang perusahaan UD. Mardiana yang belum terdaftar di Dinas Perindustrian dan Kehutanan Provinsi Sulteng  pekan lalu. “Tidak ada yang berubah kendati operasi pemberantasan pembalakan liar  telah di lakukan. Kayu-kayu masih terus saja tiap hari di bawa dari hutan Pantai Barat. Frekuensinya tetap tinggi,” ujar, salah seorang warga Pantai Barat yang enggan dikorankan namanya.

Ketika di upayakan konfirmasi di Dinas Kehutanan Provinsi.sulteng, salah satu oknum pegawainya yang enggan di sebutkan identitasnya,  mengatakan bahwa UD. Mardiana yang berada di Desa Malonas itu ilegal karena belum ada izin dari Dinas kehutanan. Tetapi yang baru terdaftar di Dinas Perindustrian Kehutanan itu,  baru UD. Mardiana yang berlokasi di Desa Dalaka,kecamatan sindue, itu berarti industry kayu yang beroperasi di Desa Malonas diduga Ilegal. “ Seingat saya, industry kayu UD Mardiana yang punya izin hanya berlokasi di Desa Dalaka.” Bebernya, saat dikonfirmasi media ini via SMS di Nomor 08134133XXXX, Minggu (10/10) kemarin.
Memang masih sulit membukti kan soal asal-usul kayu yang masuk ke perusahaan itu. Namun, patut disimak, dengan maraknya praktek pembalakan liar memberi peluang industry untuk membeli kayu ilegal, untuk ke Luar Negeri. Untuk merinci soal langkah-Iangkah yang akan di tempuh dalam mengatasi kondisi yang telah menggurita ini. Program pemberantasan praktek pembalakan liar yang sedang dilaksanakan diharapkan akan dapat mengurangi praktek penyelundupan kayu ke luar negeri. Sehingga kebutuhan bahan baku industri nasional dapat terpenuhi.
Ditempat yang terpisah, pemilik perusahaan Industri kayu UD Mardiana, H Agus, yang dikonfirmasi, per telfon di Nomor 08134123XXXX, membantah kalau industry miliknya yang berlokasi di Daerah Desa Malonas Kecamatan Sindue diduga illegal. “ Industri saya resmi, semua dokumennya lengkap. Kalau memang Dinas terkait mengatakan kalau industry saya illegal, itu berarti mereka tidak melakukan kroscek ke lapangan. Saya kan sudah pernah melakukan permohonan ke Kepala Dinas, untuk pembaharuan dokumen industry saya.” Terangnya.  

Sejauh belum ada solusi tepat tentang upaya pemenuhan kebutuhan industri kehutanan, program pemberantasan pembalakan liar yang digelar pemerintah tidak bisa pernah efektif. Program itu, Hanya akan memberikan dampak sementara. Selagi demand atas kayu ilegal tetap ada, praktek pembalakan liar itu akan tetap berlangsung dan kerusakan hutan akan semakin parah.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, selaku pemegang kendali keamanan di Wilayah Sulawesi Tengah, harus berani mengambil kebijakan serta melakukan Tindakan tegas terhadap keberadaan  industry illegal dan pemiliknya,  jangan tebang pilih dalam memberantas ilegal logging, apa lagi disetiap pos disepanjang jalan Pantai Barat yang dilewati sejumlah mobil yang memuat kayu tersebut, tidak ada yang berani melakukan penangkapan, pasalnya, kayu tersebut milik H. Agus, padahal aparat kepolisian setempat (Polsek sampai Polda) telah mengetahui keberadaan sawmill UD. Mardiana yang berada di desa malonas telah beroperasi selama 1 tahun lebih. Dan legalitas industrinya tidak ada,  tapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk memberantas ilegal logging yang di lakukan UD. Mardiana yang .sudah banyak merugikan Negara. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar