Rabu, 09 Februari 2011

Cabuli Anak Dibawah Umur, BI Ditahan

Palupost.com   Seorang pria diduga mencabuli seorang wanita anak di bawah umur sebut saja namanya Anggur (7) di Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara, Sabtu pekan lalu. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan, aksi pencabulan itu terjadi Sabtu siang (6/2) saat itu pelaku BI (38) hendak ke pesta perkawinan. Di teras rumahnya korban yang sedang bermain dicabuli tersangka dengan meraba-raba tubuh korban. Beberapa anak-anak yang tidak jauh dari tempat tersebut melihat aksi bejak tersangka mencabuli korban.

Dari keterangan beberapa saksi yang kebetulan melihat kejadian itu, kemudian menyampaikan kepada orangtuanya, yang selanjutnya dilaporkan di Polsek Palu Utara. Tersangka yang saat itu berada di pesta pernikahan langsung dijemput anggota Polsek Palu Utara. “Sudah dibawah polisi lalu,” kata sumber yang mengaku warga Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Syarifah CH, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan awalnya di Polsek Palu Utara, dan diserahkan ke unit PPA Polres Palu. “Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Tersangkanya sudah ditahan tahanan Polres,” kata Syarifah melalui pesan singkatnya.

Senada dengan itu, Kapolsek Palu Utara, AKP Tri Okta, SIK yang dikonfirmasi Nuansa Pos juga membenarkan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Menurut, Tri Okta awalnya memang dilaporkan di Polsek Palu Utara, karena tidak ada unit PPA sehingga laporan dan tersangkanya diserahkan ke Polres Palu. “Hari itu juga setelah membuat laporan di Polsek Utara berkas laporannya bersama tersangka sudah diserahkan ke Polres Palu. Soal kronoligisnya saya tidak tahu pasti sebaiknya langsung Tanya ke penyidik unit PPA Polres,” terangnya. (yud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar