Rabu, 20 Oktober 2010

BERKAS TERSANGKA KORUPSI SUSUMBOLAN SUDAH P21

Palupost.com - Berkas satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Sosombolan di Kabupaten Toli-toli pada Tahun 2007, bernama Supardi Lahaleke, sudah rampung, dan siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, dalam batas waktu belum ditentukan.

Setelah dianggap mandeg upaya penyelidikan terhadap sejumlah tersangka dugaan korupsi Sosombolan gate tersebut, Pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda sulteng, baru bias merampungkan satu berkas tersangka korupsi, yakni tersangka Supardi Lahaleke, yang diketahui sebagai mantan Kabag Pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toli-toli. “Kita belum tentukan kapan waktunya diserahkan, yang jelas berkas satu orang tersangka sudah rampung. “ Beber Kasat I Tipikor Polda Sulteng, AKBP Budi Karyono, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir kepada wartawan diruangannya, pada Kamis (21/10) kemarin.

Lanjut Kahar sapaan akrabnya, terkaitnya tersangka supardi Lahaleke dalam kasus Sosombolan ini, dimana pada Tahun 2007 silam, tersangka mantan Kabag Pembangunan itu, melakukan upaya manipulasi dan berkonspirasi bersama tersangka (Alhm) Amirudin H Noah, dengan cara menerbitkan sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) palsu, dengan menjadi tiga buah Sertifikat tanah, sebanyak 1 Hektar lebih untuk diganti rugi oleh pihak Pemkab Toli-toli. “ Tersangka Supardi Lahaleke bersama tersangka Alhm Amirudin H Noah, menerbitkan SKPT palsu untuk diganti rugi oleh Pemkab.” Ujarnya.

Sementara yang lainya belum dapat dijadikan tersangka, karena masih menunggu keputusan dari PTUN. “Sementara yang dua orang masih menunggu hasil keputusan dari PTUN, baru proses penyidikan bisa dilanjutkan,” imbuh Kahar. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar