Jumat, 08 Oktober 2010

Wakapolres & Puluhan Polisi Buol Di Tindaki


Palupost.com – Hasil rapat Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, bersama seluruh pejabat utama Polda Sultengh dalam rangka penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap 26 personil Polisi terkait penanganan kasus Buol, Kapolda perintahkan semua personil yang berstatus terperiksa di tempatkan khusus serta dibawa pengawasan Propam Polda Sulteng.
Saat dilakukan Konfirmasi media ini, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda sulteng Kompol Kahar Muzakkir yang ditemui dirungannya Jum’at (9/10) kemarin mengemukakan, investigasi bentrokan dikabupaten Buol, yang mengakibatkan tujuh warga sipil tewas tertembak langsung ditindaklanjuti dengan tindakan hukum terhadap aparat yang terbukti bersalah. Dalam kaitan ini, tim pemeriksa telah menetapkan Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan (Kapolres Buol). “ Mereka semuanya diperintahkan dan di tindak tegas melalui Propam Polda untuk ditempatkan khusus, dalam pengawasan Propam Polda Sulteng.” Terang Kahar.

Kahar mengemukakan, Kompol M Ali bakal mendapatkan sanksi karena dianggap bersalah dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah terhadap warga sipil. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini,  juga telah menaikan status Dankie Satbrimob Polda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (f) dan (g) dan Pasal 4 huruf (i) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan wasdal terhadap anggota dan tidak mematuhi perintah atasan yang lebih tinggi di lapangan.

Tindakan tegas dan hukum dalam insiden Buol. “ Dibagi menjadi empat ketegori yaitu dalam kasus gantung diri Kashmir Timumum di Mapolsek Biau, kasus penyerangan Mapolsek Biau, kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, dan kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri. Disebutkan dalam kasus gantung diri Kashmir Timumun, sebanyak 32 anggota Polri diperiksa dan 19 di antaranya sudah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.” Beber Kahar.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.

Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.

Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum. Sementara dalam kasus penyerangan Mapolsek Biau, berkait dengan meninggalnya 7 warga sipil dan 21 korban luka tembak lainnya, maka dari 24 anggota Polri yang diperiksa, terhadap AKP Nugroho Tri Nuryanto, Dankie Satbrimob Polda Sulteng telah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.

Sedangkan dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, menurut Kabid Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban atas nama Ikhsan Mangge bin Syamsudin dan 10 anggota Polri (saksi), serta analisis terhadap barang bukti senpi, maka dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa yaitu Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur dan Briptu Amirullah.

“ Briptu Amirullah dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan dan membawa senpi dengan dengan berpakaian preman. Adapun dalam kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri, masih dalam proses penyelidikan.” Tutupnya. Yudi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar