Sabtu, 20 November 2010

Tipikor Polres Poso Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat

Palupost.com - Tindak Pidana Koerupsi (Tipikor) Polres Poso, saat ini mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan kantor camat Lore Peore tahun anggaran 2008 dengan pagu sebesar Rp491.428.000,00.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangkanya,"
kata Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, Sabtu (20/11) akhir pekan kemarin, yang dikonfirmasi media ini.


Kahar menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)  terhadap pembangunan kantor camat itu.

Dalam proses penyelidikan itu, polisi menemukan adanya kejanggalan yakni
pada saat tahun tunggal atau menyeberang tahun 2009, pelaksanaan proyek itu
tidak dilakukan pemutusan kontrak dan kelanjutan pekerjaan proyek. Selain itu, proyek tidak ditender dan tidak ada kontrak kerja.

Untuk menuntaskan kasus itu, polisi memanggil sejumlah pihak terkait untuk diwawancara dan selanjutnya menjelaskan mengenai proses pekerjaan proyek
pembangunan kantor camat itu. "Atas temuan itu, anggota tipikor kemudian menyelidiki kasus itu di lapangan pada 16 Agustus 2010," kata juru bicara Polda Sulteng.

Dalam kasus itu, kata dia, tim penyidik tipikor telah memanggil dan memeriksa sebanyak 11 saksi. Tiga dari 11 saksi itu bernama Purnomo Megati kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2009, Filson Gundo pejabat pelaksana teknis
kegiatan (PPTK), dan Jack Tobeli (Rekanan CV Lima Karya).

Ia menambahkan, untuk menentukan kasus itu lanjut ke tingkat penyidikan
atau tidak, tim penyidik tipikor Polres Poso telah melaksanakan gelar perkara
sesuai Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyidikan pada Jumat
(5/11). "Gelar perkara itu akan menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan ke
proses penyidikan atau dihentikan," kata dia.

Dari hasil gelar perkara itu, lanjut Kahar, polisi meminta kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP setempat untuk melakukan
audit dan pemeriksaan fisik pembangunan kantor camat itu.

Jika dalam hasil audit nanti ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan
korupsi, maka penyidik tipikor berjanji akan segera menetapkan tersangkanya. "Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan apakah kasus
itu ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," Tegas Kahar sapaan akrabnya. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar