Rabu, 27 Oktober 2010

Oknum Polwan Dilapor Ke Propam

Palupost.com - Gara-gara adiknya dituduh berselingkuh, seorang warga bernama Ari Oktavianto melaporkan anggota Polwan berinisial Bripka YR ke Bidang Propam Polda Sulteng, Selasa (26/10) lalu. Pengaduan Ari Oktavianto ini teregistrasi dalam surat tanda terima laporan polisi nomor 160/X/2010/Bid Propam 26 Oktober 2010.
 
Kepada penyidik Propam Polda, Ari Oktavianto menyatakan Bripka YR yang diketahui bertugas di Polda Sulteng, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan menuduh adik pelapor berinisial A (26), berselingkuh dengan suami terlapor yang juga anggota Polri.

Menurut Ari, kejadian itu bermula saat suami Bripka YR meminjam uang tunai sebesar Rp 25 juta kepada adiknya. Namun, saat adiknya berulang kali menagih pengembalian dana pinjaman itu melalui telepon, Bripka YR justru keberatan dan balik menelepon dengan melontarkan kata-kata makian. “Bahkan dia menuduh adik saya berselingkuh dengan suaminya,” kata PPID Propam Polda Sulteng Kompol Bambang Surjadi, yang mengutip keterangan terlapor di Mapolda.

Menanggapi masalah tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir yang dikonfirmasi Rabu (27/10) kemarin mengatakan, pihak kepolisian akan mengusut masalah yang diadukan Ari Oktavianto. Menurut Kahar sapaan akrabnya, sesuai perintah Kapolda Sulteng Brigjen Muhammad Amin Saleh, pihaknya akan memberikan hukuman bagi anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika terbukti bersalah tentu saja akan ditindak tegas,” ujarnya. Np7


Tidak ada komentar:

Posting Komentar