Jumat, 22 Oktober 2010

Pekan Depan Berkas Idris Mokoginta Dilimpahkan Kasus Dugaan SPPD Fiktif di BKP

Palupost.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng terus menyelesaikan proses pemberkasan terhadap kasus Dugaan penyelewengan anggaran Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif di Binas Ketahanan Pangan (BKP) Sulteng.
Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas terhadap tersangka Idris Mokoginta mantan staf BKP Sulteng dan diupayakan pekan depan berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, rencananya jika berkas sudah rampung pekan depan berkas tersangka Idris Mokoginta akan dilimpahkan ke Jaksa,” ujar Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, mengutip penjelasan Kasat III Tipikor AKBP Budy Karyono, kemarin (22/10).
Menurut Kahar Muzakkir, setelah sebelumnya penyidik Tipikor Polda awalnya menetapkan tersangka terhadap, mantan kepala BKP, Zainal Rahmat dan sudah melimpahkan tahap II berkas dan tersangka, yang juga saat ini sudah tahap persidangan di PN Palu. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Zainal Rahmat, penyidik kemudian memeriksa Idris Mokoginta yang sudah pindah tugas ke Provinsi Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan penyidik Idris Mokoginta dinyatakan sebagai tersangka. Penyidik juga masih sementara pemberkasan beberapa staf DKP lainnya yang juga diduga ikut terlibat. “Selain tersangka Zainal Rahmat, Idris Mokoginta yang juga sudah ditetapkan tersangka dan dalam waktu dekat berkas Idris Mokoginta akan dilimpahkan ke Jaksa. Kalau untuk tersangka lainnya penyidik belum mau menyebutkan, karena masih ada pengembangan,” jelas Kahar Muzakkir.
Untuk diketahui, mantan kepala BKP Sulteng, Zainal Rahmat dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan babuk diantaranya berupa uang tunai sekitar Rp101 juta yang disita dari bendahara, tiket perjalanan fiktif serta laporan pertanggungjawababan keuangan fiktif. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar