Jumat, 29 Oktober 2010

Pengusaha Kayu, Di Intimidasi Oknum Perwira Polisi

Palupost.com - Alexandre (39) warga Jalan Towua, yang juga seorang pengusaha kayu, mengaku menjadi korban intimidasi seorang oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polres Palu, inisial Kompol SD.
Kasus tersebut berawal dari bisnis kayu kelapa, antara ia dan oknum polisi tersebut bersama istrinya. Pada saat itu istri oknum polisi, meminjamkan modal sebesar Rp 14 juta. Saat bisnis berjalan terjadi kerugian. Istri polisi itu kemudian  melaporkannya ke Polda Sulteng kasus penggelapan.
Alexandre kemudian mengganti uang tersebut  sebesar Rp 15 Juta yang ditransfer melalui rekening Kompol SD, karena saat itu istri Kompol SD di Mekah ibadah Haji. Bukti transfer juga sudah diberikan kepada penyidik yang menangani kasus itu di Polda Sulteng. Alexandre kemudian diminta mengembalikan dana Rp 14 juta karena menurut istri SD ia belum menerima uang tersebut.
Bahkan ia juga dibawa ke penjagaan Polres Palu diintimidasi dimaki dan dipaksa membayar Rp 30 juta. “Saya takut mau ditahan makanya saya bayar dulu 10 juta, setelah itu saya diperbolehkan pulang dari Polres Palu. Karena saya tidak merasa menipu dan sudah mengganti uang 14 juta dengan 15 juta jadi saya tidak mau lagi membayar karena sudah jelas saya tidak salah,” imbuhnya.
Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Drs Dewa Parsana yang dihubungi lewat HP, mengatakan pihaknya tetap merespons laporan tersebut. Dan sebenarnya kasus itu adalah kasus bisnis antara pelapor bersama istri Kompol SD dan kasus itu juga bukan perkara Pidana tapi perdata.
Bahkan jelas, Dewa Parsana pihaknya juga sudah mengupayakan untuk mediasi dengan memanggil ketiganya ke Polda Sulteng, namun, namun pelapor sulit untuk diminta hadir di Polda Sulteng. “Bagusnya pelapor bisa hadir di Polda untuk dipertemukan ke tiganya supaya jelas seperti apa persoalan sebenarnya,” jelas Wakapolda Dewa Parsana. Np7




Tidak ada komentar:

Posting Komentar