Senin, 25 Oktober 2010

Sosialisasikan UU No 22, Satlantas Polres Palu Kumpulkan Tukang Ojek


Palupost.com - Satlantas Polres Palu Senin (25/10) kemarin mengumpulkan sebanyak  200  tukang ojek di Wilayah Kota Palu, dibagian halaman belakang Gedung Mapolres.
Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan pengguna jalan. "Pada intinya kami meminta supaya  tukang ojek tertib berlalu-lintas," kata Kasat Lantas Polres Palu AKP Eddwi Kurniayanto SH Sik, diruangannya.  
Menurut Eddwi, pengojek-pengojek itu biasa beroperasi di jalanan. Meraka dari bagian sejumlah pangkalam yang tersebar diwilayah Kota Palu. Salah satu hibauan polisi antara lain penggunaan  helm standar nasional dan tidak menggunakan telepon genggam saat sedang berkendaraan serta menaati tatatertib lalulintas.
Eddwi  juga menyampaikan, dengan dikumpulkannya sejumlah tukang ojek yang banyak mendominasi jalan-jalan di Kota Palu, untuk dibagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Satlantas Polres Palu, agar memudahkan identitas para tukang ojek.
“Itu dilakukan untuk mendeteksi serta memudahkan identitas tukang ojek, yang menurut data kami, sebanyak 800 tukang ojek yang beroperasi diwilayah Kota Palu, dan itu masih sebagian. “ Katanya.
Eddwi juga mengemukakan, sebanyak 200 tukang ojek yang didatangkan dari berbagai pangkalan yang tersebar diwilayah Kota Palu, untuk diberikan sosialisai tentang  Lalulintas. “Karena tukang ojek adalah bagian dari kemitraan sejumlah Polisi lalulintas. “ Terangnya. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar