Senin, 22 November 2010

Disinyalir Penipuan, Manajemen BCA Diperiksa Polisi

Palupost.com - Polres Palu mengaku telah memeriksa manajemen Bank Central Asia (BCA) Cabang Palu, terkait dugaan penipuan senilai Rp100 juta terhadap seorang nasabahnya bernama Hartono. Polisi kini menunggu keterangan saksi ahli untuk pengembangan penyelidikan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Darno kepada wartawan Senin (22/11) kemarin  membenarkan hal ini. Menurutnya, pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan penipuan itu. Bahkan polisi telah mengirimkan daftar pertanyaan ke saksi ahli di bidang perbankan (Bank Indonesia), guna mengerucutkan dugaan penipuan tersebut.

“Manajemen BCA, mulai dari staf administrasi hingga kepala cabang telah kami periksa. Untuk mengembangkan penyelidikan, kami telah mengirim daftar pertanyaan ke Bank Indonesia (BI), sehingga kami bisa mengetahui dimana letak kesalahan pada kasus perbankan ini,” terang Darno.

Dia menambahkan, melihat hasil pemeriksaan awal, terjadi kesalahan yang dilakukan BCA, dimana bank tersebut menerapkan denda sebesar Rp100 juta, setelah kredit dilunasi. Padahal, lanjutnya, bila BCA menerapkan denda tersebut, seharusnya perlu dilakukan addendum (perjanjian baru). “Ini masih kami pelajari, karena kami belum bisa bertindak sebelum ada keterangan dari saksi ahli,” tuturnya.

Apalagi, sambung mantan Kapolsek Palu Timur itu, perbuatan serupa pernah dilakukan Kepala Cabang BCA Palu, di daerah lain. “Iya, kasus ini juga pernah dilakukan Kepala Cabang BCA di tempat lain. Kalau tidak salah di Makassar atau di Kendari. Saya lupa lokasinya,” sebutnya.

Manajemen BCA Cabang Palu memang terlihat ‘ketakutan’ dengan mencuatnya kasus ini. Saat ditemui di kantor BCA kemarin, Kepala Cabang BCA, Jimmy seperti menghindar. Salah seorang stafnya meminta nomor wartawan, dan berjanji akan menghubungi, jika kepala cabang siap diwawancara. Namun hingga berita ini naik cetak, telpon dari BCA tak kunjung ada.

Terjadinya dugaan penipuan ini bermula saat korban melakukan pinjaman kredit ke BCA senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2007, dengan agunan dua buah sertifikat rumah. Hingga tahun ketiga (2010), korban terus melakukan pembayaran cicilan hutang tersebut. Pada Bulan Agustus 2010, korban hendak melunasi hutang-hutangnya. Pihak BCA menyarankan agar korban menjual salah satu sertifikat rumahnya. Korban pun mengamininya, lalu mengadakan transaksi penjualan rumah dengan seorang warga Jalan Tadulako bernama Mario. Sebuah sertifikat rumah dihargai senilai Rp1,6 miliar. Yudi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar